Dana Kelurahan Kotabaru Tahun 2019
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, pada Tahun Anggaran 2019 ini Kelurahan Kotabaru memperoleh Dana Kelurahan sebesar Rp. 352.941.000,-. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019
Adapun postur anggaran Dana Kelurahan Kotabaru tahun 2019 ini terdiri dari 2 kegiatan yaitu : Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dengan total anggaran sebesar Rp. 288.632.890,- dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dengan total anggaran sebesar Rp. 57.308.110,-. Untuk perinciannya adalah sebagai berikut :
Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana :
1. Pemeliharaan Jalan sebesar Rp. 195.596.000,- untuk pembangunan jalan inspeksi di RT. 01/RW. 01
2. Pemeliharaan Fasilitas Umum sebesar Rp. 93.036.890,- untuk pembangunan SPAH/Lorong sayur/Bak lele
Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat :
1. Bimtek Perencanaan Pembangunan Wilayah sebesar Rp. 7.788.500,-
2. Pelatihan Budidaya Lele sebesar Rp. 21.480.000,-
3. Pelatihan Budidaya Sayuran sebesar Rp. 18.480.000,-
4. Workshop Kampung sebesar Rp. 9.080.000,-
5. Sarasehan rintisan Kelurahan Budaya sebesar Rp. 7.479.500,-
Semoga dengan adanya penambahan anggaran untuk wilayah yang berasal dari Dana Kelurahan, dapat membawa kemaslahatan untuk seluruh warga Kelurahan kotabaru, dan dapat meningkatkan kualitas hidup warga maupun lingkungan Kelurahan Kotabaru. Terima kasih..............
Penulis : Agus Hariyadi