Sekilas Profil Kel.Kotabaru

Dasar Hukum
>Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2005 tentang >Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan.
> Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2008  tentang     Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Kota Yogyakarta.
Fungsi
Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah Daerah
berdasarkan pelimpahan dari Walikota.

Tugas Pokok dan Fungsi
• Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
• Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat
• Melaksanakan pelayanan masyarakat
• Menyelenggarakan ketentraman & ketertiban umum
• Memelihara prasarana & fasilitas pelayanan umum
• Melaksanakan ketatausahaan kelurahan

KONDISI WILAYAH

Luas Wilayah               : ± 71,305 Ha.
Jumlah RW / RT         :   4 RW,     20 RT
Jumlah Poskamling  : 12 Poskamling
Jumlah Linmas           : 80 personil

Orbitrasi :
a. Jarak ke Kecamatan : ± 0,75 km
b. Jarak ke Balaikota : ± 1,5 Km
c. Jarak ke Propinsi : ± 1,5 km
d. Jarak ke Ibukota RI : ± 565 km

Geografis :
a. Ketinggian : ± 114 m
b. Curah Hujan : ± 759-759 mm/th
c. Topografi : Dataran Rendah
d. Suhu Udara : ± 25 C

Batas Wilayah :
Sebelah Utara : Kel. Terban
Sebelah Timur : Kel. Klitren
Sebelah Barat : Kel. Gowongan
Sebelah Selatan : Kel. Tegalpanggung

Penulis : Suparman